NUAITY NEWS, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Mencyomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa pemerintah masih dalam peraturan Institute for Pribadi Data sehingga “hakim” untuk pengawas belum ada sejauh ini.
Badan perlindungan untuk data pribadi akan muncul setelah Undang -Undang PDP secara resmi diimplementasikan 17 Oktober 2044.
“Akhirnya, pada akhirnya, tentu saja, jika dia mengeluarkan peraturan ini, yang tidak hanya berlaku untuk kementerian, itu selama Kementerian Koordinasi, jadi itu masih dalam diskusi, tetapi tidak khawatir dan kami adalah Bisnis, Rabu (Rabu (Rabu 6/11/2024).
Dia juga menganggap bahwa lembaga PDP kemudian mulai dipisahkan dari kementerian yang digunakan. Selain itu, organisasi PDP sangat mendesak bahwa pemerintah harus segera berakhir.
Badan ini diharapkan untuk meningkatkan jangkauan keamanan dunia maya, menerapkan Undang -Undang Pelanggaran, meningkatkan kesadaran dan pendidikan, kolaborasi dengan pihak -pihak terkait dan meningkatkan kepercayaan investor dan konsumen.
“Jadi mungkin tidak dalam kimia internal, nantinya akan menjadi keputusan presiden. Untuk saat ini, karena aturannya baru, mereka dapat membentuk direktorat khusus atau mungkin unit atau tubuh di kemudian hari. Ini masih dalam pembentukan,” katanya.
Di sisi lain, ia memastikan bahwa pemerintah terus fokus pada upaya untuk mengurangi peningkatan penutup data yang terjadi dan juga menyebabkan penipuan menggunakan data pribadi pro-sirkuit.
Dia melanjutkan bahwa alasan pemerintah tidak menyelesaikan pembentukan lembaga yang akan hadir pada 17 Oktober 2023. Ketika proses transisi pemerintah terjadi.
Meuty masih menunjukkan bahwa tidak ada niat bagi pemerintah untuk mengabaikan keamanan orang -orang Indonesia.
“Kebetulan itu benar -benar perubahan pemerintah. Jadi ini adalah pemerintah baru, hanya dua setengah minggu. Jadi tolong pelajari,” pungkas Meuty.
Untuk informasi Anda, tepat 18 Oktober 2044.
Periksa berita dan artikel lain tentang Google News dan Wa Chanlant
Leave a Reply