NUAITY NEWS, JAKARTA – Badan Pengelola Penanaman Modal (BKPM) buka suara terkait rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12% yang akan berdampak pada banyak sektor industri, termasuk otomotif.
Kebijakan moneter yang rencananya mulai berlaku pada 1 Januari 2025 atau sesuai kewenangan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2021 diperkirakan akan berdampak pada kenaikan harga produk, termasuk sektor otomotif. , khususnya kendaraan listrik.
Seperti kita ketahui, sistem kendaraan listrik merupakan salah satu upaya percepatan transisi menuju energi ramah lingkungan. Banyak kalangan menilai kenaikan PPN sebesar 12% akan menjadi tantangan bagi produsen mobil untuk menjual mobil listriknya.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Investasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Riyatno mengatakan pihaknya akan terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan kebijakan ini diterima dengan baik oleh masyarakat.
“Tapi yang pasti kita kerja sama [dengan Kementerian Keuangan]. Kita punya insentif yang diberikan kepada investor, dan khusus kendaraan listrik banyak jaminannya. , Kamis (21/11/2024).
Alhasil, Riyatno menilai banyaknya keuntungan finansial yang diberikan kepada investor dan konsumen kendaraan listrik terus memberikan dampak positif.
“Bagi investor ada tax holiday, bebas biaya masuk, PPnBM. Ada jaminan finansial dan non finansial bagi pelanggan seperti subsidi Rp7 juta untuk kendaraan roda dua dan PPN DTP sebesar 10% untuk kendaraan listrik,” ujarnya. Insentif PPnBM sangat mudah
Meski rencana penerapan PPN 12% sarat dengan banyak kekhawatiran, namun insentif finansial yang ditawarkan kepada pelaku industri otomotif merupakan angin segar.
Pasar kendaraan listrik baterai (BEV) diprediksi akan besar pada tahun depan, seiring dengan perluasan jangkauan insentif PPnBM oleh pemerintah.
Seperti kita ketahui, Pemerintah meningkatkan cakupan insentif PPnBM yang dilakukan pemerintah kepada pelaku usaha impor kendaraan listrik berbahan bakar baterai, berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Diskonto/Kepala Direksi Penanaman Modal No. .
Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Investasi/Ketua Komite Pengelolaan Keuangan Nomor 6 Tahun 2023. Keduanya menguraikan tata cara administratif pemberian subsidi impor dan/atau penyerahan kendaraan roda empat listrik berbasis baterai untuk mempercepat investasi.
Hanya saja dalam undang-undang baru tersebut, pemberian subsidi pemerintah atas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM DTP) atas impor kendaraan listrik di negara-negara yang memiliki perjanjian dagang atau perjanjian dengan Indonesia.
Artinya, negara-negara yang memiliki Free Trade Agreement (FTA) dengan Indonesia, antara lain negara-negara ASEAN, Australia, Jepang, Korea Selatan, China, Selandia Baru, dan India, diperbolehkan mengimpor mobil elektronik ke Indonesia dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pakar otomotif sekaligus mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan peningkatan insentif PPnBM akan membuat harga mobil listrik dari negara lain lebih terjangkau sehingga mendorong antusiasme masyarakat untuk membeli dan menjual mobil listrik.
Oleh karena itu pasar BEV di Indonesia diprediksi akan semakin diminati dengan masuknya banyak model dari berbagai merek, kata Yannes kepada Bisnis, Kamis (19/11/2024).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel
Leave a Reply