NUAITY NEWS, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berupaya mendorong produsen mobil untuk mendirikan pabrik kendaraan listrik (EV) di Indonesia.
Hal ini seiring dengan perluasan cakupan Insentif Pajak Barang Mewah Disediakan Pemerintah (PPnBM DTP) bagi perusahaan yang mengimpor kendaraan listrik berbahan bakar baterai. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Pertanahan/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2012. 1/2024.
Kepala Kantor Pelayanan Komunikasi dan Informasi Departemen Penanaman Modal dan Hilirisasi / BKPM Ahmad Faisal Suralaga mengatakan aturan ini mengatur dua jenis insentif yang ditawarkan.
Pertama, pajak impor kendaraan listrik bertenaga baterai sebesar 0% dan insentif PPnBM DTP bagi peredaran kendaraan listrik produksi.
Kedua, PPnBM DTP untuk penyediaan kendaraan listrik produksi dalam negeri. Insentif kedua ini sebelumnya tidak diatur dalam aturan lama.
Opsi kedua, pelaku ekonomi yang melakukan impor dari negara-negara yang telah menandatangani perjanjian perdagangan bebas (FTA) dengan Indonesia dapat mengatur pembebasan atau pengurangan pajak impor sesuai dengan peraturan kepabeanan, kata Faisal dalam Bisnis, Selasa (26). /11/2024).
Peraturan ini memberikan insentif kepada pelaku industri untuk mengimpor BEV yang ditujukan untuk perakitan di Indonesia. Dengan ketentuan BEV yang diperuntukkan bagi majelis lokal memiliki tingkat sektoral nasional (TKDN) minimal 20% dan maksimal kurang dari 40%.
Dalam aturan baru tersebut, pemberian asuransi insentif PPnBM DTP atas impor kendaraan listrik diperluas ke negara-negara yang memiliki perjanjian atau perjanjian dengan Indonesia.
Artinya negara-negara yang telah menandatangani perjanjian perdagangan bebas (FTA) dengan Indonesia, beberapa di antaranya adalah negara-negara ASEAN, Australia, Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, Selandia Baru, dan India.
“Kami berharap semakin banyak investor di industri kendaraan bermotor listrik baterai [KBLBB] yang tertarik memanfaatkan opsi program insentif ini,” ujarnya.
Lanjutnya, dengan masuknya produsen mobil listrik ke pasar, ekosistem mobil listrik akan cepat terbangun di Indonesia dan investasi pada akhirnya akan meningkat.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, total pelaksanaan investasi ekosistem baterai kendaraan listrik di Indonesia sepanjang tahun 2020 hingga September 2024 sebesar Rp 19,14 triliun.
Namun Faisal mengatakan BKPM belum menetapkan target spesifik dalam melakukan investasi di sektor kendaraan listrik.
“Saat ini belum ada target khusus untuk kendaraan listrik, kami masih fokus pada investasi secara keseluruhan. Namun tren kontribusi investasi rendah, termasuk ekosistem kendaraan listrik, selalu lebih dari 20% dari total pelaksanaan investasi, tutupnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel
Leave a Reply