NUAITYT

Media Berita Terupdate Aktual & Terpercaya

Komisi XI DPR Beri Catatan Pemerintah Usai Penetapan PPN 12%

NUAITY NEWS, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi

Anggota DPRD PDI Peryuangan (PDIP) pun menyampaikan empat hal yang menjadi pertimbangan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Pertama, Dolfi mengingatkan pemerintah bahwa penerapan PPN sebesar 12% dapat membawa kinerja perekonomian nasional menjadi lebih baik, sehingga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Kedua, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yang akan menunjang pendapatan negara. Ketiga, pelayanan publik ditingkatkan, mudah dan nyaman sehingga masyarakat merasakan kehadiran negara, ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (1/1/2025).

Keempat, Dolphy berharap adanya efisiensi dan efektivitas belanja pemerintah yang dibuktikan dengan terselenggaranya urusan masyarakat, sehingga kehidupan masyarakat semakin mudah dan nyaman.

Lebih lanjut, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI juga menyoroti dan meminta agar pemerintah terbuka kepada masyarakat untuk memberikan informasi daftar barang dan jasa yang dikenakan PPN 12%.

Pemerintah juga harus menjelaskan dan mempublikasikan daftar barang dan jasa yang tergolong mewah, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan lengkap, ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan penetapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% yang akan diterapkan pada Rabu, 1 Januari 2025. Meski mendapat protes dari masyarakat, orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan penerapannya hanya untuk barang mewah.   

Hal itu disampaikannya usai menghadiri agenda penutupan kas akhir tahun 2024 dan peluncuran Coretak di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024).   

Oleh karena itu, seperti yang saya sampaikan tadi dan berkoordinasi dengan DPR, hari ini kami memutuskan untuk menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% hanya untuk barang dan jasa mewah, ujarnya kepada wartawan di Kementerian Keuangan.  

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Muliani Indrawati juga membenarkan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah dikenakan PPnBM.    

Ada beberapa kategori, terbatas. Seperti jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah sangat mewah, jelas Sri Muljani. 

Artinya, barang yang sudah dikenakan PPN sebesar 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terkena dampak kenaikan PPN menjadi 12%. Barang-barang yang mereka inginkan adalah kebutuhan pokok seperti makanan, sabun, dan sampo.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran VA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *