NUAITY NEWS, JAKARTA – Perintah Menteri Kesehatan (RPMK) tentang keamanan produk tembakau dan rokok elektronik dinilai berisiko melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang akurat.
RPMK mendapat kritik karena memuat ketentuan terkait sandang.
Paido Siahaan, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), mengatakan konsumen tidak mendapatkan informasi produk dan penerapan undang-undang tersebut.
Menurut dia, Kementerian Kesehatan harus mempertimbangkan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang produk yang digunakannya.
“RUU ini berisiko melanggar hak konsumen atas informasi akurat,” kata Paido dalam keterangannya, Selasa (13/10/2024).
Dia mengatakan kebijakan pemerintah harus berupaya mencapai tujuan kesehatan sekaligus melindungi hak-hak konsumen dan memberikan alternatif selain merokok bagi orang dewasa.
Di sisi lain, Pakar Hukum Universitas Trisakti Ali Rido menjelaskan RPMK tentang keamanan produk tembakau dan rokok elektrik merupakan paket jelas yang tidak memiliki dasar undang-undang dan peraturan pemerintah no. 28 Tahun 2024 Implementasi Undang-Undang (UU) Kesehatan no. 17/2023 (PP 28/2024).
“Pengaturan RPMK menyimpang dari kewenangan PP 28/2024. Karena dalam PP 28/2024 hanya mengatur jenis gambar peringatan dan tidak hanya kedipan, sebagaimana diatur dalam aturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.
Ali Rido juga menyebut RPMK telah melanggar berbagai pasal UU Nomor 7. 8/1999 tentang perlindungan konsumen yang artinya setiap warga negara mempunyai hak untuk mengetahui tentang produk yang dibelinya.
Dampak dari penerapan kebijakan ini akan menimbulkan permasalahan di masyarakat. Menurut Ali Ridho, konsumen tidak mengetahui apakah produk yang digunakannya legal atau ilegal.
Usulan kebijakan ini perlu dikaji ulang agar tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan industri dan perekonomian negara, karena pihak-pihak yang berkepentingan dalam informasi tersebut tidak diikutsertakan.
Garindra Kartasmita, Sekretaris Jenderal Asosiasi Vaporizer Swasta Indonesia (APVI), berharap RPMK tidak disetujui.
“Kebijakan ini sejalan dengan banyak prinsip Konvensi Kerangka Global Pengendalian Tembakau yang belum diratifikasi oleh Indonesia, sehingga mengabaikan banyak pihak yang terlibat dalam industri rokok elektronik,” ujarnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel
Leave a Reply