NUAITYT

Media Berita Terupdate Aktual & Terpercaya

COP29 Soroti Peran Perusahaan dalam Pelestarian Keanekaragaman Hayati

NUAITY NEWS, Azerbaijan – Meski perusahaan pemegang konsesi PBPH (Izin Usaha Pemanfaatan Hutan) beroperasi di hutan produksi, namun mereka tetap mempunyai tanggung jawab penting untuk menjaga keanekaragaman hayati, termasuk mengalokasikan sebagian konsesinya untuk perlindungan ekosistem yang menjadi fokus utama kebijakan kehutanan. . Di Indonesia.

Hutan merupakan bagian penting dari masyarakat manusia, kata Ristianto Pribadi, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan, saat diskusi panel di Paviliun Indonesia pada COP29 UNFCCC di Baku, Azerbaijan, Senin (18 November 2024). . . Sumber Daya Pembangunan Ekonomi Nasional. Beliau menekankan bahwa kegiatan ekonomi dapat dilakukan sepanjang kegiatan tersebut layak secara ekonomi, dapat diterima secara sosial, dan berkelanjutan secara ekologis.

Saat ini sekitar 43,55 persen kawasan hutan produksi dikelola oleh 575 unit PBPH, kata Ristianto. Berdasarkan regulasi yang ada dan komitmen pemegang izin, 20 persen wilayah kerja PBPH atau sekitar 5,3 juta hektare merupakan kawasan lindung, ujarnya. Kawasan konservasi di dalam konsesi meliputi koridor satwa, kubah gambut, dan kawasan rehabilitasi.

Menurut data Kementerian Kehutanan, luas hutan Indonesia mencapai 125,92 juta hektar atau 63,7% luas daratan Indonesia. Diantaranya, luas hutan lindung dan hutan lindung masing-masing seluas 27,43 juta hektar dan 29,66 juta hektar.

Begitu pula dengan luas hutan yang diperuntukkan sebagai hutan produksi seluas 29,22 juta hektar, luas hutan produksi terbatas seluas 26,79 juta hektar, dan luas hutan produksi yang dapat dijadikan kebutuhan pembangunan yang diharapkan adalah 26,79 hektar. .

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Sumber Daya Alam dan Ekosistem, terdapat ketentuan yang memastikan prinsip konservasi dalam pengelolaan kawasan lindung diterapkan pada ekosistem penting di luar kawasan hutan lindung.

Satyawan Pudyatmoko, Direktur Departemen Perlindungan Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, mengatakan peraturan pelaksanaannya saat ini sedang disusun untuk menerapkan peraturan kawasan lindung sesuai dengan UU Nomor 32/2024.

“Pemilik tanah dan pemegang konsesi harus terus memberikan dukungan kehidupan melalui upaya konservasi pada wilayah yang mereka kelola,” ujarnya.

Upaya nyata perusahaan

Pada panel yang sama, Diane Novarina, Associate Director of Stakeholder Engagement for Sustainability di April Group, menjelaskan upaya konservasi dan restorasi yang dilakukan perusahaan serta aktivitas produksinya. Melalui konsep produksi-konservasi, pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) sebagai sumber bahan baku industri produk serat kayu dikoordinasikan dengan konservasi dan restorasi. 

“Dengan menerapkan konsep ini, perkebunan industri dapat berperan sebagai buffer zone, menyediakan kawasan lindung yang memberikan perlindungan dari ancaman eksternal seperti pembalakan liar, kebakaran, dan perburuan satwa liar,” ujarnya.

Atas izin pemerintah Indonesia, April memperoleh izin PBPH HTI seluas 1 juta hektar. Saat ini, produsen kertas PaperOne mengelola hutan tanaman industri seluas 454.021 hektare yang menjadi sumber produk turunan kayu seperti tisu toilet, kertas rayon, dan kertas kemasan.

Selain itu, APRIL juga secara sukarela melakukan konservasi hutan alam melalui komitmen “1-to-1” yang berarti melestarikan satu hektar hutan alam untuk setiap hektar hutan tanaman yang dikelola. Saat ini APRIL telah melakukan perlindungan dan restorasi seluas 362.136 hektar atau sekitar 80% dari target yang ditetapkan. Salah satunya dengan diluncurkannya Program Restorasi Ekosistem Riau di Semenanjung Kampar dan Pulau Padang, yang luasnya dua kali luas Singapura.

Dekan mengatakan batas-batas cagar alam ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah. Grup APRIL juga melakukan penelitian Hutan Bernilai Konservasi Tinggi (HCVF), tidak hanya di dalam konsesi tetapi juga di dalam lanskap. “Karena satwa liar dan keanekaragaman hayati perlu saling terhubung,” kata Dean.

Mulai tahun 2020, APRIL telah menegaskan komitmennya untuk menginvestasikan US$1 per ton kayu yang diproduksi untuk mendukung kegiatan konservasi, termasuk kolaborasi dengan berbagai pihak. Hingga saat ini, APRIL telah memberikan dana sekitar $35 juta untuk upaya ini.

Langkah-langkah keamanan produk bulan April diterapkan di wilayah operasi perusahaan di Provinsi Riau. Di sana, hutan industri berperan sebagai “benteng” untuk melindungi dan memulihkan kawasan hutan alam. Kehadiran perkebunan juga memberikan tempat bagi satwa liar seperti harimau sumatera dan gajah sumatera untuk berkeliaran.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *