NUAITY NEWS, Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai reseller internet tanpa izin atau jaringan RT/RW ilegal patut diwaspadai. Praktik ini telah merusak tatanan ekosistem bisnis internet di Tanah Air.
Direktur Utama APJII Muhammad Arif mengatakan kehadiran RT/RW Net memberikan dampak buruk bagi pelaku bisnis internet. Tanpa panduan, jaringan RT/RW ilegal akan merugikan pemain Internet yang ada.
RT/RW Net ilegal seringkali menjual paket internet mini dengan bandwidth rendah dan harga murah, jauh di bawah harga pemain internet sah.
Ada kekhawatiran bahwa situasi ini akan mengganggu bisnis para pemain internet yang sah karena pasar akan memilih internet yang lebih murah meskipun kualitasnya buruk. Di sisi lain, pelaku jaring RT/RW ilegal juga tidak menyumbang pajak dan tidak menyerap tenaga kerja.
“Kita memang harus mengambil tindakan tegas. Kalau tidak, hal-hal ilegal ini akan menghancurkan sistem industri yang ada. Ujung-ujungnya kualitas hancur, harga hancur, semuanya hancur,” kata Arif dalam acara Forum Bisnis Indonesia, Senin. (7/10/2024) seperti dikutip.
Dijelaskannya, pelaku jaring RT/RW ilegal belum memberikan kontribusi kepada negara termasuk tidak membayar pajak dan perlu tindakan tegas dalam hal ini.
Oleh karena itu, Arif mengatakan, tidak hanya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang bisa membasmi praktik ilegal RT/RW Net, tapi semua pihak.
Arif mengatakan, jumlah ISP ilegal melebihi Internet Service Provider (ISP) yang sah.
Sementara itu, APJII mencatat jumlah ISP meningkat dua kali lipat menjadi 1.170 ISP dalam tiga tahun terakhir.
“Mereka [Kemenkominfo] harus punya asosiasi, aparat penegak hukum dalam hal ini,” ujarnya.
Berdasarkan catatan dunia usaha, Pulau Jawa merupakan wilayah dengan prevalensi praktik jaring RT/RW ilegal tertinggi, sejalan dengan tingginya jumlah penduduk di wilayah tersebut.
Wayan Toni Supriyanto, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan pihaknya terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk melakukan pembinaan dan pengaturan berdasarkan pemantauan dan evaluasi serta pengaduan masyarakat.
Wayan menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengambil beberapa langkah terkait masih banyaknya praktik ilegal RT/RW Net yang terjadi di masyarakat. Salah satunya adalah penertiban 150 operator ilegal pada tahun 2023.
Kementerian Kominfo menyosialisasikan aturan penjualan kembali jasa telekomunikasi di lima lokasi yakni Jakarta, Cirebon (Jawa Barat), Surabaya (Jawa Timur), Salatiga (Jawa Tengah), D.I. Yogyakarta pada bulan Februari-Maret 2024 dan Banten pada bulan April 2024.
Pada tanggal 28 Februari 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga meneruskan surat Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tentang kewajiban mematuhi ketentuan penjualan kembali jasa telekomunikasi No: B-2585/DJPPI.6/PI.05.03. / 02/2024 tanggal 13/02/2024 ke seluruh operator ISP yaitu 1.003 operator.
“Seluruh penyelenggara jasa Internet bertanggung jawab untuk mematuhi ketentuan penjualan kembali jasa telekomunikasi, dan pelanggaran dikenakan sanksi administratif. Kami berharap seluruh penyelenggara jasa Internet saling berkoordinasi dan melakukan pencegahan serta upaya mengurangi kegiatan ilegal,” jelasnya. .
Selain itu, lanjut Wayan, juga terdapat pengaduan masyarakat terkait pelaku usaha ilegal dan kemitraan RT/RW Net yang tidak memenuhi ketentuan panggilan klarifikasi kepada pengelola NAP dan ISP pada 2-4 April 2024. Selain itu, surat peringatan pertama juga dikeluarkan kepada 11 operator NAP/ISP.
Selain itu juga telah dikirimkan surat tertanggal 05 April 2024 dari Direktur PPI dengan Referensi No: B-257/DJPPI.6/PI.05.03/04/2024 tanggal 05 April 2024 mengenai pemberitahuan kepada seluruh operator ISP. Surat ini menjamin terselenggaranya kegiatan telekomunikasi setelah mendapat izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel
Leave a Reply