NUAITY NEWS, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasirli menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang gaji yang menjadi pedoman penetapan upah minimum 2025 atau UMP bisa selesai pada pekan ini.
Rumusan yang dibahas dengan Lembaga Kerjasama Trilateral Nasional (LKS) nantinya akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah kedatangan kepala negara di Indonesia.
“Targetnya minggu ini kita selesaikan LKS dan kebetulan Pak Presiden datang kembali, tentu saya sebagai menteri harus ketemu dulu,” kata Yasirli saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenekar), Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Menaker Yasirli mengatakan, Permen Perpres hanya bisa diterbitkan setelah mendapat instruksi lebih lanjut dari kepala negara.
“Kami mendengarkan instruksi mereka, setelah itu kami publikasikan. “Kami tentu menantikan kedatangan Presiden,” katanya.
Nantinya, setelah Peraturan Ketenagakerjaan diterbitkan Menteri, Kementerian Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgri) untuk menghubungi pimpinan daerah mengenai peraturan tersebut.
Mereka berharap upah minimum provinsi, kabupaten/kota, dan regional dapat ditetapkan dan diumumkan pada Desember 2024.
“Kita harus bekerja secara bertahap sebelum 1 Januari yakni di UMP, UMK dan sektoral,” tutupnya.
Di sisi lain, Yasirli memastikan rumusan penetapan gaji tidak akan mengikuti aturan sebelumnya, yakni rumusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Gaji.
Ia juga memastikan pemerintah akan memperluas nilai beberapa indeks. Artinya, pemerintah tidak akan menggunakan nilai indeks tetap pada kisaran 0,10-0,30 untuk menetapkan upah minimum 2025.
“0,1-0,3, kita tidak pakai alpha,” tutupnya.
Sekadar informasi, rumus lama penghitungan upah minimum mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks harga tertentu yang bertanda alpha.
Sehubungan dengan peraturan tersebut, rumus penghitungan upah minimum adalah UM(t+1)= UM(t) + nilai penyesuaian UM(t+1). UM(t+1) berarti upah minimum yang akan ditentukan, sedangkan UM(t): Upah minimum tahun berjalan.
Sedangkan UM(t) berarti upah minimum tahun berjalan. Nilai penyesuaian upah minimum dihitung dalam rumus perhitungan upah minimum sebagai berikut: Nilai penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM(t).
Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mencerminkan kontribusi pekerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi suatu provinsi atau kabupaten/kota dengan rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Namun menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Oktober 2024, pemerintah melakukan reformasi aturan baru ketenagakerjaan, termasuk gaji.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel
Leave a Reply