NUAITY NEWS, JAKARTA — Penerbit tekstil asal Sukoharjo, Jawa Tengah PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang karena wanprestasi kewajiban pembayaran. Jejak permasalahan utang Sritex jika dirunut ke belakang dimulai pada awal pandemi Covid-19 tahun 2020.
Runtuhnya kemampuan SRIL dalam membayar utang tersebut sudah terungkap sejak tahun 2020. Pada bulan November 2020 diketahui bahwa SRIL telah meminta perpanjangan pinjaman hingga Januari 2024. sebesar $350 juta utang sindikasi yang jatuh tempo pada Januari 2022.
Dua lembaga pemeringkat yakni Moody’s dan Fitch Rating telah menurunkan peringkat utang SRIL. Moody’s telah menurunkan peringkat SRIL dari B3 menjadi B1, sementara Fitch telah menurunkan peringkat Sritex dari B- menjadi BB- karena tertundanya perpanjangan sindikasi senilai USD 350 juta.
Leave a Reply