NUAITY NEWS, JAKARTA – Eksportir tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang. Kondisi buruk ini membuat Sritex mempunyai utang hingga $1,6 miliar. Timnya juga mengkhawatirkan potensi dampak PHK akibat keputusan pailit tersebut.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel
Leave a Reply