NUAITY NEWS, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang dalam proses membentuk Otoritas Pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sambil menunggu selesainya proses, pengelolaan data pribadi menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam masa transisi 6-12 bulan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada judul IX menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Salah satu kewenangan PDP adalah memberikan sanksi administratif atas pelanggaran perlindungan data pribadi yang dilakukan oleh pengontrol data pribadi dan/atau pengolah data pribadi. Kemudian, tata cara pelaksanaan kewenangan organisasi PDP akan diatur dalam PP.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Vamenkominfo) Nezar Patria mengatakan, lembaga pemantau sedang dipersiapkan, dan laporan kebocoran data sementara akan ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Yah, mungkin Cominfo punya departemen yang menangani (laporan kebocoran data). Kita sedang membahas kantor pengawas atau semacamnya. Senin (14/10/2024) Nezar di Kementerian Komunikasi dan Informatika: “Organisasinya organisasi.
Nezar mengatakan, masa transisi hingga terbentuknya badan pengawas ini adalah 6 bulan menjadi 1 tahun.
“Jadi masih dibicarakan ya, belum ada keputusan, masih dibicarakan. (Akan diterbitkan) segera,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan UU PDP memberikan ketentuan pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja mengungkapkan informasi pribadi yang bukan milik orang lain, dapat dipidana 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 4 miliar. .
Selain itu, jika Anda menggunakan informasi pribadi yang bukan milik Anda, Anda akan diancam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.
Sebagaimana diketahui, UU PDP diundangkan pada 27 Oktober 2022 dan akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024, dua tahun setelah diundangkan. Dengan demikian, UU PDP akan mulai berlaku pada Oktober tahun ini. .
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel
Leave a Reply