NUAITYT

Media Berita Terupdate Aktual & Terpercaya

Bank Haneda Milik Menko Zulkifli Hasan Ganti Pemegang Saham Pengendali

NUAITY NEWS, Jakarta – Bank Ekonomi Rakyat PT BPR Haneda Mitra Usaha mengumumkan rencana pergantian pemegang saham pengendali dari Zulkifli Hassan menjadi Randy Zanata.

Dalam keterangan pers tertanggal 21 Oktober 2024, Haneda Economic Bank saat ini dimiliki oleh Zulkifli Hassan dengan kepemilikan 56,25%. Selain itu, saham perusahaan tersebut dipegang oleh putrinya Zulkifli Hasan dengan kepemilikan 25%. Sedangkan sisanya dipegang oleh Soraya (18,75%).

Zulkifli Hassan diketahui merupakan politikus senior yang juga menjabat Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Sosok ini juga pernah diangkat menjadi Menteri Kehutanan pada periode kedua pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Zulkifli juga pernah diangkat menjadi Menteri Perdagangan di bawah kepemimpinan Joko Widodo dan Menteri Koordinator Pangan pada kabinet Prabowo-Gibran baru-baru ini.

Sedangkan Putri Zulkifli adalah putri Zulkifli. Cifra merupakan politikus Partai Amanat Nasional yang lolos ke DPR RI 2024-2029 melalui daerah pemilihan Lampung 1, sedangkan Soraya merupakan istri Zulkifli.

Dalam pengumumannya, Haneda Economic Bank mengungkapkan akan menambah modal menjadi Rp 15 miliar, naik dari saat ini Rp 8 miliar.

Melalui right issue ini akan masuk tiga pemegang saham baru yakni PT Bersaudara Utama Maju, PTKomunikasi Jejala Indonesia, dan Randy Zenata.

Penambahan pemegang saham ini juga menyebabkan perubahan pemegang saham pengendali (PSP). Rencananya, setelah penambahan modal, PSP akan dialihkan ke Randy Zenatta.

Sedangkan Bank Ekonomi Haneda menjadi Bank Ekonomi Haneda setelah penambahan modal Randy Zenata (33,33%), PT Bersaudara Utama Maju (20%), Zulkifli Hassan (20%), PTKomunikasi Jejala Indonesia (16,67%), Putri Zulkifli Hassan (6,67%) ) Bagikan komposisi dalam %), dan Soraya.

Untuk konteksnya, Randy Genatta merupakan cucu dari Zulkifli Hassan sendiri. Randy merupakan anak mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainuddin Hassan yang divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan tipikor.

“Proses pengambilalihan ini diharapkan selesai pada November 2024,” demikian kutipan pengumuman Selasa (22/10/2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *