NUAITY NEWS, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berjanji akan menaikkan tingkat kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian ESDM.
Bahlil menilai ASN Kementerian ESDM selama ini sudah bekerja keras. Ia mengibaratkan para pegawainya harus bekerja di daerah terpencil, bahkan di bawah gunung berapi. Namun, Bahlil menyebut pemerintah kurang memperhatikan kesejahteraan anak buahnya.
Oleh karena itu, izinkan saya memanfaatkan kesempatan yang membahagiakan ini dan saya berjanji kepada bapak dan ibu sekalian, saya mohon doanya agar kita bisa memperoleh tambahan tukin sebelum masa pemerintahan saat ini berakhir, kata Bahlil. pada saat pertemuan. peringatan HUT Pertambangan dan Energi ke-79 di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Sementara itu, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Menurut Bahlil, sudah terlihat tanda-tanda pemerintah akan mengerek tukin ASN di Kementerian ESDM.
Karena itu, dia meminta anak buahnya tidak meminta lebih jika nantinya pemerintah mengizinkan kenaikan tukin.
Oleh karena itu, jika pemerintah sudah mengalah, saya mohon bapak dan ibu tidak melakukan tindakan apa-apa lagi, kata Bahlil mengingatkan.
Lantas berapa besaran tukin ASN di Kementerian ESDM saat ini?
Aturan mengenai besaran tukin kementerian tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Remunerasi Kinerja Pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam skema ini, tukin diberikan setelah mempertimbangkan evaluasi reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Tukin juga diberikan dengan mempertimbangkan kinerja karyawan setiap bulannya. Besar kecilnya tukin juga diatur berdasarkan kelas jabatan. Berikut rincian nilai hak ASN di Kementerian ESDM:
– Posisi Kelas 17 : Rp 33.240.000
– Posisi Kelas 16 : Rp 27.577.500
– Posisi Kelas 15 : Rp 19.280.000
– Posisi Kelas 14 : Rp 17.064.000
– Posisi Kelas 13 : Rp 10.936.000
– Jabatan Kelas 12 : Rp 9.896.000
– Posisi Kelas 11 : Rp 8.757.600
– Klasifikasi Kelas 10 : Rp
– Posisi Kelas 9 : Rp 5.079.200
– Posisi Kelas 8 : Rp 4.595.150
– Posisi Kelas 7 : Rp 3.915.950
– Posisi Kelas 6 : Rp 3.510.400
– Posisi Kelas 5 : Rp 3.134.250
– Posisi Kelas 4 : Rp 2.985.000
– Posisi Kelas 3 : Rp 2.898.000
– Posisi Kelas 2 : Rp 2.708.250
– Jabatan Kelas 1 : Rp 2.531.250
Khusus Menteri ESDM mendapat tukin sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di Kementerian ESDM.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel
Leave a Reply