NUAITYT

Media Berita Terupdate Aktual & Terpercaya

Dewan Energi Nasional Sebut Cukai Hambat Pengembangan Bioetanol RI

NUAITY NEWS, Jakarta – Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan kendala terbesar pengembangan bahan bakar nabati (BBN) bioetanol di Indonesia terkait harga jual yang dipengaruhi penerapan cukai etanol. 

Abadi Pournomo, anggota Dewan Energi Nasional, mengatakan permasalahan tersebut telah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan untuk menghapuskan cukai etanol, khususnya untuk keperluan bahan bakar. 

“Masalahnya sekarang harga etanol masih Rp 15.000, tapi yang jadi permasalahan besar bagi kami adalah adanya cukai etanol,” kata Abadi kepada wartawan, Rabu (9/10/2024). 

Hal ini dinilai memberatkan karena tarif cukai etanol ditetapkan sebesar Rp 20.000 per liter, padahal sasaran utama cukai adalah produk minuman beralkohol. Tarif cukai etanol untuk bahan bakar sejalan dengan rencana bauran bioetanol 1% yang tertuang dalam RPP Kebijakan Energi Nasional. 

Dalam konteks itu, dia menjelaskan, dengan harga etanol Rp 15.000, produksi saat ini sudah mencapai 1 juta liter. Oleh karena itu, untuk mengaplikasikan bioetanol 1% pada kendaraan, kapasitas tersebut sudah mencukupi. 

“Oleh karena itu, harus ada roadmap penggunaan etanol yang jangka panjang. Lumayan juga, kalau kita lihat ada cukai etanol, kita bisa turunkan bensin [bensin] sebesar 1% dan kita naikkan secara bertahap.” Dia menjelaskan. 

Selain itu, Abdi mengatakan, pemerintah sudah lama membahas penghapusan cukai etanol. Namun, masih terdapat kendala dalam pemantauan dan cara mengisolasi pasokan etanol yang beredar. 

“Bagaimana kalau cukainya dicabut dan jatuh ke industri minuman keras? Nah, itu persoalan kita, siapa yang mau mengawasi,” jelasnya. 

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memastikan bahwa etanol yang digunakan untuk bahan bakar tidak akan dikenakan cukai. 

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTK) Enya Listiani Devi mengatakan, kepastian tersebut didapat setelah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (KMENQ). 

“Jadi persoalan cukai dengan Kemenkeu kemarin sudah jelas, kalau digunakan untuk bahan bakar bukan tanpa cukai. Jadi jelas tanpa cukai,” kata Enya tentang peluang dan tantangan penerapan bioetanol di Indonesia. 

Namun Enea mengatakan, tarif cukai tetap dikenakan pada tata niaga dan izin usaha etanol. Ia juga mengakui Kementerian ESDM masih memiliki pekerjaan yang harus dilakukan untuk mewujudkan bebas cukai etanol di sektor tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *