NUAITY NEWS, Jakarta – Aplikasi dompet digital (e-wallet) Dana Indonesia mendeteksi transaksi perjudian online dari akun pengguna yang digunakan untuk deposit perjudian online.
Kerry Piantuno, Manajer Risiko Dana Indonesia, mengatakan perseroan menemukan banyak situs yang terkait dengan cadangan.
“Tentu ada [temuan transaksi perjudian online]. “Website itu banyak yang punya tabungan, jadi setiap hari [transaksi perjudian online],” kata Kerry saat sesi usai diskusi DANA: Kerja Sama Lindungi Kejahatan Siber di Jakarta, 26/9/2024 .
Carey mengatakan DANA juga memeriksa situs tersebut setiap hari. Jika situs sudah melakukan deposit online, Dana akan segera memberitahukan Anda keluar dari situs tersebut. Sayangnya, dia enggan merinci jumlah situs yang masuk daftar hitam tersebut.
“Tidak ada habisnya, satu mati seribu bangkit, tapi aktiflah, tapi tidak hanya bijak, masih ada yang lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenko Info) mengumumkan telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas perjudian online di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Bodi Ari Setiadi mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 3 juta 277 ribu 834 konten yang mengandung perjudian online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengatur masing-masing 25.500 halaman perjudian lembaga pendidikan dan 26.599 halaman perjudian lembaga pemerintah.
Budi menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirimkan 573 rekening e-wallet terkait perjudian online ke Bank Indonesia (BI) dan meminta Badan Jasa Keuangan (OJK) menutup 7.499 rekening bank terkait perjudian online.
“Selanjutnya, kami memiliki 20.770 kata kunci terkait perjudian online untuk Google [judi online] dan 5.031 kata kunci [judi online],” kata Bodhi di acara Ngopi (obrolan pintar) Kominfo: Aksi & Strategi Fintech Lawan Penipuan Judi Online yang kami kirimkan Meta. di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (9/11/2013).
Lihat Google Berita dan berita serta artikel WA lainnya
Leave a Reply