NUAITY NEWS, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pinjaman perbankan masih mendominasi pembiayaan perusahaan keuangan atau multifinance.
Pada Agustus 2024, OJK mencatat pinjaman perusahaan keuangan di sektor perbankan mencapai Rp 287,21 triliun atau meningkat 13,86% year-on-year (yoy/yoy).
Pada Rabu (10/3/2024), Direktur Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Kredit Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, “Utang mencapai 76,03% dari total sumber pembiayaan. lembaga keuangan.”
Total sumber pembiayaan yang diterima lembaga keuangan mencapai Rp 377,74 triliun per Agustus 2024. Kredit meningkat sebesar 10,96% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dengan tetap positifnya pembiayaan perusahaan keuangan, OJK memperkirakan pembiayaan akan semakin membaik di masa depan Apalagi di era penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI rate ke level 6% yang dapat mempengaruhi kinerja perseroan.
“Penurunan suku bunga diharapkan berdampak positif terhadap kinerja perusahaan keuangan ke depan,” kata Agusman.
Sebelumnya, OJK mencatat penerimaan pembiayaan dari perusahaan multifinance mengalami peningkatan hingga Agustus 2024. Pertumbuhan mencapai 10,18% year-on-year menjadi Rp 499,29 triliun. Pada Agustus 2023, penerimaan keuangan perusahaan multifinance mencapai Rp 453,16 triliun.
Meskipun penerimaan pembiayaan mengalami peningkatan, namun kredit bermasalah pada perusahaan multifinance dilihat dari Non-Performing Financing Ratio (NPF) masih berada di bawah batas yang ditentukan sebesar 5%.
Bahkan, angkanya pada periode Agustus 2024 mengalami penurunan dibandingkan Juli 2024. Rasio NPF gross perusahaan multifinance mencapai 2,66% pada Agustus 2024, sedangkan NPF gross mencapai 2,66% pada Juli 2024.
Dibandingkan tahun lalu, NPF Gross masih stabil. Pada Agustus 2023, dengan pembiayaan sebesar Rp453,16 triliun, total NPF tercatat sebesar 2,66%.
Sementara itu, NPF netto mencapai 0,83% pada Agustus 2024, turun tipis dibandingkan 0,84% pada Juli. Namun, meningkat sebesar 0,76% dibandingkan Agustus 2023.
OJK mencatat rasio leverage perusahaan keuangan turun menjadi 2,34 kali. Pada Juli 2024, rasio leverage mencapai 2,40 kali. Jumlah tersebut masih di bawah batas maksimal yaitu 10 kali lipat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel
Leave a Reply