NUAITY NEWS, JAKARTA – Pemerintahan Prabowo-Gibran akan memutuskan kelanjutan program insentif industri kendaraan listrik baterai (KBLBB).
“Iya (pemerintahan Prabowo-Gibran yang akan memutuskan),” kata Putu Juli Ardika, Direktur Jenderal Pertanian dan Perindustrian Kementerian Perindustrian, pada Pekan Penelitian Kelapa Sawit Indonesia (PERISAI) 2024 di Nusa Dua, Bali. Kamis.
Kini sudah dimulai pembahasan apakah akan tetap menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 mulai tahun 2024.
Menurut Putu, selain memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN), sebenarnya ada sejumlah skema lain yang bisa diterapkan di Indonesia untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik.
“Kami mulai mendiskusikan bagaimana kami dapat membantu industri kendaraan listrik tumbuh dan terus mendorong masyarakat untuk menggunakannya. “Faktanya, jika pengendara sepeda motor [listrik] dibantu untuk membeli sekarang, mungkin akan ada permintaan untuk rencana ini di kemudian hari,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah terus mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik.
“Ada banyak hal yang dapat dilakukan negara-negara untuk memastikan kelanjutan migrasi. Ini adalah migrasi yang akan dilakukan. Ia menjelaskan, “Ada peralihan dari kendaraan bermesin pembakaran dalam atau diesel ke kendaraan listrik.”
Sementara itu, pemerintah memberikan insentif PPN sebesar 10% kepada DTP melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Negara (DTP) atas penyediaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL). Pada harga jual pasokan listrik tertentu yang memenuhi kriteria Nilai Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40%.
Besaran insentif yang sama berlaku untuk bus listrik yang menggunakan TKDN yang sama. Untuk bus listrik dengan TKDN 20-40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.
Masa kebijakan PPN DTP yang diatur dalam PMK 8/2024 adalah masa pajak Januari sampai dengan Desember 2024.
Simak berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel.
Leave a Reply