NUAITYT

Media Berita Terupdate Aktual & Terpercaya

Aplikasi Temu Asal China Ngebet Masuk RI, Kemendag Bilang Begini

NUAITY NEWS, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal upaya platform perdagangan online atau e-commerce asal China Temu masuk ke Indonesia.

Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, mengatakan Pemerintah telah secara jelas menetapkan persyaratan untuk menjadi Penyelenggara Perdagangan Secara Elektronik (PPMSE). 

Persyaratannya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Pengembangan dan Pemeliharaan Sistem Elektronik Perizinan Berusaha, Periklanan, Pelaku Usaha Perdagangan.

“Jadi, sampai mereka memilih syarat yang sesuai dengan Keputusan Menteri No. 31/2023 untuk izin PPMSE perusahaan, pelatihan dan pengawasannya ya akan kita keluarkan [izin],” kata Moga yang ditemui di Kementerian Pertanian. Kantor Perdagangan, Jakarta, Senin (10/07/2024).

Di tengah era digitalisasi, Moga mengatakan keberadaan berbagai platform online tidak bisa dihindari. Namun perdagangan sistem elektronik harus dikelola dengan baik agar industri dalam negeri tetap kompetitif.

Layanan e-commerce yang didirikan oleh mantan insinyur Google Colin Huang ini menimbulkan kekhawatiran akan merugikan UKM lokal jika masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah terus memantau dan memastikan program-program tersebut tidak masuk ke Indonesia.

Selain itu, platform digital China ini juga bisa memfasilitasi transaksi langsung antara pabrik di China dengan konsumen di negara tujuan. Ini akan mematikan UMKM, kata Fiki Satari, staf khusus Menteri Pemberdayaan UKM Ekonomi Kreatif Kemenkop. pernyataan tertulis pada hari Rabu. (2024-02-10).

Program yang menjangkau 48 negara ini telah melakukan tiga kali upaya pendaftaran merek di Indonesia. pada tahun 2024 Pada Juli lalu, Temu bahkan kembali mengajukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Upaya pendaftaran gagal karena sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama yang sama dan sebagian besar KBLI-nya sama.

Fiki berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan pihak terkait dapat bersinergi untuk mencegah program ini masuk ke Indonesia. Hal ini diperlukan guna melindungi para pengusaha Tanah Air, khususnya UMKM.

“Jangan lengah, harus tetap diawasi,” ujarnya. 

Sekadar informasi, platform ini memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa reseller, reseller, forwarder atau afiliasi, sehingga tidak ada komisi yang berjenjang. Selain itu, produk-produk yang ada dijual dengan harga murah karena adanya subsidi yang diberikan oleh platform.

Self-meeting sudah merambah ke banyak negara seperti Amerika Serikat (AS) dan Eropa, bahkan mulai berkembang di Asia Tenggara seperti Thailand dan Malaysia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *