NUAITYT

Media Berita Terupdate Aktual & Terpercaya

OJK Cabut Izin Usaha Leasing PT Rindang Sejahtera Finance

NUAITY NEWS, Jakarta – Badan Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF). Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Direksi OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024. 

Sebelum dicabut izinnya, PT RSF terlebih dahulu diakui oleh OJK sebagai pemeriksa kesehatan khusus sebagai perusahaan keuangan yang mempunyai sebab tidak sehat. 

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, pemberian waktu tersebut sesuai dengan langkah pimpinan, direksi, dan pemegang saham PT RSF. Meningkatkan derajat kesehatannya dan memenuhi syarat-syaratnya 

Dalam keterangan resmi, Senin (7/10/2024), Ismail mengatakan, “Namun PT RSF tidak bisa meningkatkan derajat kesehatan dan memenuhi syarat sesuai jangka waktu yang ditentukan.” 

Ismail menambahkan, pencabutan izin usaha PT RSF serta kegiatan pemeriksaan OJK merupakan penegakan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara berkala dan ketat untuk menjamin industri dan keamanan keuangan yang sehat dan andal. Pelanggan

Selain itu, Ismail mengatakan PT RSF dilarang melakukan usaha di bidang keuangan setelah izinnya dicabut dan harus menetapkan hak dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan dan ketentuan. Dalam hal hak dan kewajiban, perhatikan terlebih dahulu hak dan kewajiban kreditur, kreditur, dan/atau pihak lain.

Kedua, menyelenggarakan rapat umum pejabat pemerintah sejak pencabutan izin usaha pembubaran badan hukum PT RSF dan pembentukan tim likuidasi.

Ketiga, memberikan informasi yang jelas kepada kreditur, kreditur dan/atau pihak lain yang berkepentingan tentang sistem penyelesaian hak dan kewajiban. Keempat, menyediakan pusat informasi dan pengaduan pelanggan di lingkungan perusahaan Terakhir, lakukan hal lain sesuai hukum

Ismail mengatakan, “Selanjutnya, PT RSF dilarang menggunakan kata, makna dan/atau kata-kata yang menggambarkan kegiatan perusahaan keuangan atas nama perusahaan.”

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *