NUAITYT

Media Berita Terupdate Aktual & Terpercaya

Menkominfo Desak Elon Musk Buka X (Twitter) di RI, Ancam Bakal DiBblokir

NUAITY NEWS, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang mempertimbangkan untuk memblokir aplikasi X milik Elon Musk (sebelumnya Twitter) jika tidak mendirikan kantor perwakilan atau perwakilan di Indonesia.

Budi Aryeh Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), mengatakan pihaknya mendorong Elon Musk membangun kantor perwakilan X di Indonesia. Selain itu, X memiliki 25 juta pengguna di Indonesia.

“Iya, nanti kami juga akan Pak. Budi [mendorong] saat kami temui di media center Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Kamis (10 Maret 2024).

Budi mengatakan, tidak adanya kantor perwakilan X di Indonesia membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika membutuhkan banyak waktu untuk mengatasi permasalahan di platform tersebut, salah satunya terkait konten pornografi.

Oleh karena itu kami berharap dapat melihat kesadaran yang lebih besar di kalangan teman-teman untuk menggunakan platform media sosial seperti X, tambahnya.

Untuk alasan ini Pak. Budi mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika X akan segera berbenah sehingga bisa membuka kantor perwakilan di Indonesia. “Karena dia beroperasi di Indonesia, seharusnya dia punya hak perwakilan di Indonesia. Harusnya. Apalagi X punya 25 juta pengguna di Indonesia,” ujarnya.

Namun, Budi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan jika Elon Musk tidak mendirikan kantor perwakilan X di Indonesia, maka akan diambil langkah lanjutan untuk memblokir X seperti di Brazil.

“(Langkah Brasil) ekstrem. Itu salah satu opsi yang akan kami pertimbangkan jika perlu,” ujarnya.

Bulan lalu, platform media sosial X dilarang di Brasil. Platform milik Elon Musk itu disebut-sebut menyebarkan konten disinformasi.

Hakim Alexandre de Moraes pada Kamis (3/10/2024) mengutip Musk dari Al Jazeera setelah menolak memerintahkan penutupan puluhan akun sayap kanan yang dituduh menyebarkan berita palsu.

Namun, penangguhan tersebut memicu perdebatan sengit di dalam dan luar negeri mengenai kebebasan berekspresi dan pembatasan platform.

Hakim Moraes juga membekukan aset operator internet satelit X dan Musk, Starlink, yang telah beroperasi di Brasil sejak 2022, terutama di komunitas terpencil di Amazon. Hakim lebih lanjut mengatakan bahwa X akan didenda R$5 juta (US$913.000) untuk setiap hari dia mematuhi perintah penangguhan.

Baru-baru ini, Musk menolak dan memecat perwakilan hukum Perusahaan X di Brasil sebagai bentuk protes. Menurut hukum Brazil, perusahaan asing yang melakukan bisnis di Brazil harus memiliki perwakilan hukum di Brazil yang bertindak sebagai penghubung antara perusahaan dan pemerintah daerah. Sementara itu, X memiliki lebih dari 22 juta pengguna di Brazil.

Sebagai informasi, ini bukan pertama kalinya platform X milik Elon Musk dilarang beroperasi di suatu negara. Tiongkok adalah negara pertama yang melarang platform tersebut pada bulan Juni 2009, ketika masih bernama Twitter, dua hari sebelum peringatan 20 tahun pembantaian Tiananmen.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *