NUAITYT

Media Berita Terupdate Aktual & Terpercaya

ESDM Beberkan Syarat Bagi KKKS yang Ingin Pindah Skema ke Gross Split

NUAITY NEWS, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan sejumlah persyaratan bagi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KPK) yang ingin beralih ke skema bagi hasil migas baru atau kontrak bagi hasil New Gross.

Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto mengatakan, pemerintah kini melakukan penyesuaian terhadap aturan fleksibel investasi minyak dan gas (migas).

Aturan ini terdapat dalam Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) no. 13 Tahun 2020 dan Peraturan Kementerian ESDM nomor 230.K/MG.01.MEM/2024. 

Kunci dari perbaikan skema bagi hasil sektor ini adalah dengan memberikan jaminan bagi hasil sekitar 75-95 persen kepada kontraktor, menciptakan tempat kerja migas (WK) yang tidak standar, menyederhanakan parameter dan menyediakan lebih banyak. pilihan fleksibel bagi kontraktor.    

Penyederhanaan ini tidak hanya untuk mendorong alokasi dana baru, tetapi pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada kontraktor untuk memilih jenis kontrak sesuai preferensi kontraktor. atau sebaliknya,” kata Ariana dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024).

Penerapan kebijakan tersebut, lanjut Ariana, berlaku pada kontrak yang ditandatangani setelah Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang perjanjian bagi hasil. 

Sementara itu, kontraktor migas eksisting yang kontraknya ditandatangani sebelum Keputusan Menteri diterbitkan, dapat beralih ke perjanjian bagi hasil baru dengan pasal-pasal tertentu. 

Pertama, kontrak skema gross share MNK yang lama, yang mencakup gas metana batubara dan minyak atau shale gas, dapat dialihkan ke skema full share. 

“Ini mirip dengan proyek MNK Coal Methane Gas di Tanjung Enim. Ini akan bergerak cepat ke gross share baru untuk beroperasi karena perekonomian membaik,” ujarnya.

Kedua, kontrak skema cost recovery bisa dialihkan ke skema gross share baru sepanjang masih dalam tahap evaluasi dan kita belum mendapat persetujuan rencana pembangunan pertama (POD-I) dari Pemerintah. 

Mengenai kontrak skema lama atau sudah dalam tahap produksi, tidak dapat diubah ke skema divisi baru, tetapi dapat diubah menjadi kontrak skema cost recovery. 

Sejauh ini, setidaknya ada lima kontraktor/blok yang berminat menggunakan skema alokasi penuh baru tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Meski demikian, Ariana mengatakan timnya menyerahkan seluruh keputusan kepada kontraktor untuk memilih sistem mana yang akan digunakan nantinya.

“Siapa dan siapa yang menghalangi, nanti kita tunggu keadilan ya? Penting kita menciptakan lingkungan investasi yang menarik, untuk mendorong penemuan migas dan produksi di masa depan,” kata Ariana.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *