NUAITYT

Media Berita Terupdate Aktual & Terpercaya

Daftar Uang Kertas dan Logam yang Masih Berlaku per 2024

NUAITY NEWS, Jakarta – Uang kertas dan logam sudah menjadi alat pembayaran sehari-hari masyarakat dalam bertransaksi. Namun tetap harus diperhatikan masa berlaku dana yang digunakan

Sebab, seluruh uang yang beredar saat ini tidak dapat digunakan karena telah ditarik dari peredaran 

Misalnya saja dengan uang logam pecahan Rp 1000 (TE) tahun 1993 yang bergambar kelapa sawit. Saat ini koin atau koin tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran mulai 1 Desember 2023. 

Begitu pula dengan uang logam bunga melati kuning emas seharga 500 rupee, baik TE 1991 maupun TE 1997, sudah tidak dapat digunakan lagi sebagai tender. 

Untuk itu, masyarakat sebaiknya bijak dalam memperhatikan uang kertas dan uang logam yang dimilikinya sebelum melakukan transaksi 

Demikian pula baru-baru ini beredar kabar bahwa uang kertas ungu Rp 10.000 tahun 2005 dan uang kertas khusus peringatan UPK Rp 75.000 tahun 2020 (UPK 75) sudah tidak berlaku lagi. 

Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, membenarkan uang berwarna ungu cerah bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Ruma Lima itu sah sebagai alat pembayaran.  

“Uang pecahan 10.000 rupiah yang diterbitkan pada tahun 2005 merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia. “BA menghimbau masyarakat untuk bebas menggunakan uang tersebut dalam bertransaksi,” kata Marlison dalam keterangan resmi, Jumat (10/04/2024). 

Begitu pula dengan UPK 75, kecuali dalam jumlah terbatas, mata uang ini merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Republik Indonesia dan tidak ditarik dan/atau ditarik dari peredaran. 

Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan UPK 75 sebagai alat transaksi di dalam negeri. 

Selain itu, dalam Pasal 23 ayat (1) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima suatu mata uang yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. Di bawah ini daftar uang kertas dan logam/koin yang berlaku hingga tahun 2024.

Daftar catatan

1000 rupee 2022 TE 2016 TE 2009 

2000 TE 2016 TE 2022 

Rp. 5000 TE 2001 (foto oleh Imam Bonzol) TE 2016 TE 2022. 

10.000 TE 2005 (Warna Ungu) TE 2005 (Warna Ungu Kebiruan + Kode visual berbentuk lingkaran yang terasa kasar saat disentuh) TE 2016 TE 2022

20.000 TE 2004 TE 2016 TE 2022 

50.000 TE 2005 (Dua segitiga mempunyai kode buta yang terasa kasar jika disentuh) TE 2005 (Dua segitiga tidak mempunyai kode buta yang terasa kasar jika disentuh) TE 2016 TE 2022

100.000 TE 2004 TE 2016 TE 2022

Mata uang UPK 75.000 berlaku tahun 2024 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *