NUAITY NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperkuat pengawasan terhadap sektor asuransi Indonesia untuk menjamin kesehatan keuangan perusahaan dan melindungi konsumen. Hingga akhir September 2024, OJK melaporkan terdapat delapan perusahaan asuransi dan reasuradur yang berstatus pengawasan khusus.
Jumlah tersebut turun dibandingkan akhir tahun 2022 yang berjumlah 12 perusahaan asuransi/reasuransi dalam pengawasan khusus.
Ogi Prastomiyono, Direktur Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, meyakinkan OJK akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam kategori pengawasan khusus tersebut.
Sejalan dengan komitmen OJK dalam mengatasi permasalahan terkini terhadap perusahaan asuransi/reasuransi yang berstatus pengawasan khusus dan sejalan dengan perkembangan industri ke depan, OJK melakukan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut mampu mengatasi alasan-alasan yang menyebabkan ditetapkannya status pengawasan khusus. ,” kata Ogi, Jumat (4/10/2024) dalam keterangannya dikutip.
Ogi menjelaskan, pengawasan khusus ini dilakukan karena adanya tanda-tanda ketidakmampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi ketentuan terkait risk-based capital (RBC) dan modal minimum yang ditetapkan OJK.
RBC merupakan ukuran penting seberapa kuat permodalan suatu perusahaan asuransi dalam mengcover risiko yang dihadapinya.
Lebih lanjut, kata Ogi, pihaknya mendorong pemegang saham dan manajemen untuk menerapkan action plan secara disiplin sehingga membuahkan hasil yang diinginkan dalam memenuhi ketentuan terkait RBC dan ekuitas minimum.
Ogi menegaskan, langkah yang diambil OJK tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan asuransi yang sedang kesulitan, tetapi juga untuk menjaga stabilitas industri secara keseluruhan.
Dengan menjaga kesehatan perusahaan asuransi, OJK bertujuan untuk memastikan kepentingan konsumen terlindungi.
“OJK akan terus memantau pelaksanaan rencana aksi dan mengambil tindakan terukur sesuai regulasi terkait untuk menjamin perlindungan konsumen, menjamin tumbuhnya kepemimpinan industri dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi/reasuransi,” tegas Ogi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel
Leave a Reply